10 September 2020 | Admin

TP PKK Kudus Sosialisasikan Protokol Kesehatan kepada Ibu Hamil

foto

KUDUS - TP PKK Kabupaten Kudus melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Kudus, Hj. Mawar Hartopo, hadir membuka jalannya sosialisasi di tiga tempat, yakni Klinik Srikandi Husada, UPT Puskesmas Jepang, dan Aula Kantor Kecamatan Jati pada Kamis (10/9/2020). Dalam sosialisasi yang diikuti oleh ibu-ibu hamil tersebut, juga berlangsung penyerahan masker, makanan tambahan serta vitamin.

 

"Sebagai bentuk kepedulian dari Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus pada pagi hari ini, kami berpartisipasi untuk sedikit memberikan bantuan masker dan makanan tambahan serta vitamin kepada ibu hamil. Kami berharap, semoga bantuan ini memberi manfaat bagi ibu hamil," ucap Mawar Hartopo usai menyerahkan bantuan secara simbolis.

 

Semakin bertambahnya kasus Covid-19 memunculkan keprihatinan dari semua pihak, termasuk TP PKK Kabupaten. Terlebih lagi, Mawar Hartopo mengatakan bahwa pada bulan ini telah ada tiga kasus Covid-19 pada ibu hamil. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada ibu hamil untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesak.

 

"Kalau untuk ibu hamil, bulan ini sudah ada 3 kasus untuk Covid sendiri untuk ibu hamil, jadi sangat memprihatikan sekali. Ibu hamil termasuk beresiko karena imun ibu hamil itu naik turun, kadang bisa sehat kadang bisa drop lagi. Pesan TP PKK kabupaten kudus untuk ibu hamil, pada masa kehamilan kalau tidak ada kegiatan penting di luar sebaiknya tetap di rumah saja," ujarnya.

 

Pada kesempatan ini, Mawar Hartopo menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 tahun 2020. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Dengan telah diterapkannya Perbup tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan.

"Dengan diterapkannya peraturan bupati tersebut, masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan kalau tidak mau diberi sanksi yang ditetapkan pada perbup tersebut," pesannya.

 

Demi menjaga stamina dan kesehatan ibu hamil, Mawar Hartopo juga berpesan supaya ibu hamil secara rutin mengonsumsi tablet tambah darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan. Sedangkan untuk ibu hamil yang menderita anemia, disarankan untuk berkonsultasi dengan bidan atau dokter terlebih dahulu agar kadar hemoglobin dalam darah normal. Oleh sebab itu, dirinya mengajak ibu hamil untuk memanfaatkan keberadaan Rumah Gizi sebagai sarana cek kesehatan ibu dan anak.

 "Dinas Kesehatan sudah menyediakan Rumah Gizi, utamanya untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Silakan Rumah Gizi dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin, agar di Kabuaten Kudus tidak terjadi kasus masalah gizi dan tumbuh kembang bayi dan balita," ujarnya usai mengunjungi Rumah Gizi Bintangku, Kecamatan Jati.